Pendampingan diversi ABH pelaku lantas asal Kec. Angsana di Polres Tanah Bumbu yang dihadiri oleh Dinas Sosial, Bapas, UPTD PPA, keluarga pelaku dan korban

  • Home
  • Pendampingan diversi ABH pelaku lantas asal Kec. Angsana di Polres Tanah Bumbu yang dihadiri oleh Dinas Sosial, Bapas, UPTD PPA, keluarga pelaku dan korban
March 14, 2025 0 Comments

Pendampingan diversi ABH pelaku lantas asal Kec.

Kabar Dinsos (14/03)

Proses pendampingan diversi terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) pelaku kecelakaan lalu lintas asal Kecamatan Angsana telah dilaksanakan di Polres Tanah Bumbu. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Dinas Sosial, Balai Pemasyarakatan (Bapas), Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), serta keluarga dari pelaku dan korban.

Diversi merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur peradilan guna menghindari dampak negatif dari proses hukum bagi anak. Dalam pertemuan ini, semua pihak berusaha mencapai kesepakatan yang terbaik bagi pelaku maupun korban dengan tetap memperhatikan aspek keadilan restoratif.

Kepala UPTD PPA Tanah Bumbu menyampaikan bahwa proses diversi ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan rehabilitasi bagi anak pelaku agar dapat kembali ke lingkungan sosial dengan baik. Sementara itu, pihak keluarga korban juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat dan harapan mereka terhadap penyelesaian kasus ini.

Perwakilan dari Dinas Sosial menegaskan bahwa anak yang terlibat dalam peristiwa hukum harus mendapatkan pendampingan yang layak agar tidak mengalami dampak psikologis berkepanjangan. Sementara itu, pihak Bapas menekankan pentingnya pembinaan bagi pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya di masa depan.

Melalui proses ini, diharapkan solusi yang adil dapat dicapai dan anak yang terlibat dalam kasus ini bisa mendapatkan bimbingan yang sesuai guna memperbaiki masa depannya. Polres Tanah Bumbu berkomitmen untuk terus mendukung implementasi sistem peradilan anak yang lebih humanis dan berkeadilan.

Dengan adanya diversi ini, diharapkan bahwa anak yang berhadapan dengan hukum dapat diberikan kesempatan kedua untuk memperbaiki diri, serta hubungan antara pelaku dan korban dapat dipulihkan dengan pendekatan kekeluargaan dan musyawarah.

Tags:

Share:

Leave Comment