PENYERAHAN BANTUAN KORBAN KEBAKARAN

  • Home
  • PENYERAHAN BANTUAN KORBAN KEBAKARAN
April 2, 2024 0 Comments

PENYERAHAN BANTUAN KORBAN KEBAKARAN

KABAR DINSOS (02/04/24),- Dinas Sosial Kabupaten Tanah Bumbu pada hari kamis tanggal 28 Maret 2024, dalam bidang lindungan dan jaminan sosial melaksanakan kegiatan sosial berupa penyerahan bantuan sosial atas korban kebakaran dengan atas nama X dari warga Desa Sari Mulya kecamatan Sungai Loban , dalam penyerahan tersebut langsung di serahkan oleh Bapak Kepala Bidang Lindungan dan jaminan Sosial (bapak Kabid Linjamsos) yaitu Bapak Muhammad Supian,S.E serta beliau didampingi oleh Tim TAGANA (Taruna Siaga Bencana).

seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas peraturan menteri sosial nomor 04 tahun 2015 Tentang Bantuan Langsung berupa uang bagi korban bencana .bahwa Peraturan Menteri Sosial Nomor 04 Tahun 2015 tentang Bantuan Langsung Berupa Uang Tunai bagi Korban Bencana masih terdapat kekurangan pengaturan khususnya mengenai pemberian bantuan jaminan hidup pada saat siaga darurat, tanggap darurat, dan transisi darurat.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.05/2015 Tentang Belanja Bantuan Sosial pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2047) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.05/2015 tentang Belanja Bantuan Sosial pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2147).(Er)

Tags:

Share:

Leave Comment