MENGHADIRI FORUN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH

  • Home
  • MENGHADIRI FORUN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH
March 5, 2024 0 Comments

MENGHADIRI FORUN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH

KABAR DINSOS (05/03/24),-  Seperti yang tertang dalam Undang – Undang  Nomor  25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan dengan berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2006-2025 serta Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2016-2021, dipandang perlu menetapkan Rencana Kerja (Renja)  Dinas Sosial Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2021;  dan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan,pengendalian,dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang RPJMP dan RPJMD, serta tata cara perubahan RPJP dan RPJMD dan Renja Pemerintah Daerah, disebutkan bahwa Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah dipandang perlu menetapkan Rencana Kerja (Renja) Tahun 2020 Dinas Sosial Kabupaten Tanah Bumbu sebagai dokumen perencanaan untuk periode satu (1) tahun, yang memuat kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu;

Tepat Pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024, Dinas Sosial Kabupaten Tanah Bumbu Bersama dengan SKPD lainnya menghadiri Forum satuan Kerja Perangkat Daerah. Dalam Forum tersebut membahas terkait dengan Penyusunan Rancangan Awal Kerja (Renja) tahun 2025 Mendatang, dalam kegiatan Rapat Koordinasi tersebut dilaksanakan di Oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL) kabupaten Tanah Bumbu. Forum tersebut di hadiri oleh sejumlah pejabat yang di tugaskan dalam hal tersebut.(Er)

Tags:

Share:

Leave Comment