PENYERAHAN BANTUAN PAKET SEMBAKO
KABAR DINSOS (05/12/),- Pada hari senin tanggal 04 Desember 2023, Dinas sosial kabupaten tanah bumbu turun kelapangan yaitu melaksanakan kegiatan pendampingan pemberian serta penyaluran bantuan sosial paket sembako dari Dinas Sosial pusat, atau yang sering di sebut Dinas sosial provinsi kalimantan selatan, penyaluran bantuan paket sembako tersebut yaitu dalam rangka HKSN, kegiatan tersebut dilaksanakan oleh kepala Bidang Pemberdayaan Sosial sendiri yaitu bapak Ayatollah Chotim, beserta di dampingi oleh penyuluh sosial, staff Dinsos beserta TKSK dari kecamatan Kusan Hilir.
Dasar hukum Permensos 5 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Sembako, adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916).(Er)






Leave Comment