MENGHADIRI RAPAT REPERBUP TENTANG JAMINAN SOSIAL

  • Home
  • MENGHADIRI RAPAT REPERBUP TENTANG JAMINAN SOSIAL
October 13, 2023 0 Comments

MENGHADIRI RAPAT REPERBUP TENTANG JAMINAN SOSIAL

KABAR DINSOS (13/10),- Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan pada Pasal 99 Ayat (1) dikatakan bahwa setiap pe- kerja/buruh dan keluarganya berhak memperoleh jaminan sosial tenaga kerja, kemudian Pasal 15 Ayat (1) Undang–Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, yang menyebutkan “Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjannya se- bagai peserta kepada Badan Penyelenggara Jamin- an Sosial sesuai dengan program jaminan sosial yang di ikuti”.

Dinas sosial kabupaten Tanah Bumbu dalam Bidang Lindungan dan jaminan sosial mengikuti atau menghadiri Rapat Raperdup yang isinya tentang jaminan sosial dan lindungan katenagakerjaan bagi pekerja rentan kabupaten tanah bumbu tahun 2023. Rapat tersebut di hadiri oleh penyuluh sosial dan pekerja sosial. (Er)

Tags:

Share:

Leave Comment