MUAT BARANG LOGISTIK KE GUDANG LBK
KABAR DINSOS (06/10),- Dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 25 ayat 3 dan pasal 29 ayat 3 Undang-undang nomor 7 tahun 2014 perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang penetapan dan penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
Pada Hari jum’at tanggal 06 Oktober 2023 ,Dinas sosial kabupaten Tanah Bumbu dalam bidang Lindungan dan Jaminan Sosial melaksanakan tugas muat Barang Logistik yang berupa bahan permakanan pokok ke Logistik Dinas Sosial Kabupaten Tanah Bumbu ke Gudang LBK. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh kawan-kawan Taruna Siaga Bencana (TAGANA).Er






Leave Comment