PENYERAHAN BANTUAN UNTUK KORBAN KEBAKARAN DI DESA
KABAR DINSOS (15/09),- Berdasarkan Undang-undang No. 28 tahun 2002,Undang – undang ini adalah undang – undang tentang bangunan gedung. Di dalamnya terdapat aturan – aturan yang membahas mengenai bangunan gedung dan ketentuan – ketentuan hukumnya. Aturan – aturan yang harus dipatuhi ketika seseorang atau kelompok akan mendirikan bangunan.
Pada beberapa pasalnya, undang – undang ini membahas mengenai Undang-Undang proteksi kebakaran. Pasal 17 berisi mengenai persyaratan keselamatan. Perlu Anda ketahui bahwa apabila ingin mendirikan atau membangun bangunan gedung, ada persyaratan yang harus dipenuhi. Baik persyaratan hukum maupun persyaratan teknis. Persyaratan keselamatan yang disinggung pada pasal 17 tersebut adalah termasuk pada persyaratan teknis yang harus dipenuhi oleh setiap bangunan gedung yang akan dibangun. Pada pasal 17 ayat 3 dijelaskan bahwa gedung harus memiliki kemampuan dalam melakukan pengamanan terhadap bahaya kebakaran. Caranya adalah melalui proteksi kebakaran pasif dan/atau proteksi kebakaran aktif.
Sedangkan berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang menjelaskan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia bertanggung jawab melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan tujuan untuk memberikan pelindungan terhadap kehidupan dan penghidupan termasuk pelindungan atas bencana, dalam rangka mewujudkan kesejahteraan umum yang berlandaskan Pancasila, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana yang ada belum dapat dijadikan landasan hukum yang kuat dan menyeluruh serta tidak sesuai dengan perkembangan keadaan masyarakat dan kebutuhan bangsa Indonesia sehingga menghambat upaya penanggulangan bencana secara terencana, terkoordinasi, dan terpadu.
Sesuai dengan peraturan Undang-Undang yang telah di jelaskan di atas, Dinas Sosial Kabupaten Tanah Bumbu tepat pada Hari kamis tanggal 14 September 2023 mendapat kabar bahwasannya terjadi kebakaran di desa Mekar Sari kecamatan simpang empat di kabarkan dalam kejadian kebakaran tersebut tidak ada korban jiwa/ tidak ada yang meninggal dunia. Dinas sosial kabupaten tanah bumbu langsung merespon kabar tersebut dengan cara mendatangi/ survei tempat kejadian kebakaran tersebut dan menyerahkan bantuan berupa bahan pokok permakanan (sembako). (Er)






Leave Comment