ASSESMEN ORANG TERLANTAR YANG DITEMUKAN DI KECAMATAN
KABAR DINSOS (01/09),- Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 34 menjelaskan hak warga negara untuk mendapatkan jaminan sosial dari negara. Negara wajib memelihara fakir miskin dan anak-anak telantar untuk mendapatkan kebutuhan dasarnya tanpa ada perilaku diskriminatif.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967); dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5294 ); serta Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 mengatur tujuan peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia, hak-hak lansia untuk meningkatkan kesejahteraan sosial, dan tugas pemerintah dan tanggung jawab para pihak (pemerintah, masyarakat dan keluarga) dalam meningkatkan kesejahteraan sosial lanjut usia.
Pada hari kamis tanggal 01 Agustus 2023 Dinas Sosial Kabupaten Tanah Bumbu dalam Bidang Rehabilitasi Sosial kembali melaksanakan kegiatan penanganan orang terlantar. Bapak yang terlantar tersebut menurut laporan beliau di temukan di kecamatan batulicin.






Leave Comment