PENDAMPINGAN PEMBELIAN BARANG DAN BAHAN SEMBAKO DARI
KABAR DINSOS (01/09),- Kementerian Sosial memperbaharui peraturan tentang program bantuan pangan nontunai dengan Permensos 5 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Sembako. Permnesos Sembako ini bertujuan untuk untuk mengembangkan program bantuan pangan nontunai guna memberikan pilihan dan kendali kepada keluarga penerima manfaat dalam memenuhi kebutuhan pangan.
Program Sembako adalah program Bantuan Sosial pangan yang merupakan pengembangan dari program BPNT dengan perubahan nilai bantuan dan jenis bahan pangan. Bantuan Pangan Nontunai yang selanjutnya disebut BPNT adalah Bantuan Sosial yang disalurkan secara nontunai dari pemerintah yang diberikan kepada KPM melalui uang elektronik selanjutnya digunakan untuk membeli bahan pangan yang telah ditentukan.
Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Sembako diumumkan pada Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 950. Agar setiap orang mengetahui Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Sembako.
Dinas sosial kabupaten tanah bumbu melakukan pendampingan mengenai pembelian sembako bahan permakanan yang nantinya akan di bagikan ke masyarakat yang tergolong dalam penyandang Disabilitas dan Lansia. Pembelian sembako serta melakukan packing barang dan bahan permakanan dilaksanakan di rumah singgah As-syifa Dinas Sosial kabupaten tanah bumbu. Packing Barang dan bahan makanan untuk penyerahan bantuan secara sombolis dari Kementrian Sosial pusat yaitu Kementrian Sosial Sentra Budi Luhur Banjarbaru.
Kegiatan Packing Barang dan Bahan makanan tersebut dilaksanakan dalam bidang Rehabilitasi Sosial oleh Staff Dinsos serta saling bekerja sama Dinas sosial serta dari pihak Kementrian sosial Budi Luhur Banjar Baru. (Er)






Leave Comment