PENYALURAN SEMBAKO (SPM) DI WILAYAH DESA JUKU EJA, KEC.KUSAN HILIR

  • Home
  • PENYALURAN SEMBAKO (SPM) DI WILAYAH DESA JUKU EJA, KEC.KUSAN HILIR
September 1, 2023 0 Comments

PENYALURAN SEMBAKO (SPM) DI WILAYAH DESA JUKU

KABAR DINSOS (01/09),- Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, setiap daerah wajib melaksanakan Standar Pelayanan Minimal (SPM). SPM merupakan jenis-jenis pelayanan dasar yang berhak diperoleh oleh setiap warga negara secara minimal. Adapun urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar terdiri atas: pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta bidang sosial.

Pelayanan dasar minimal untuk Kabupaten/Kota di bidang sosial sendiri dibagi menjadi lima kategori kelompok rentan yang terdiri dari; rehabilitasi sosial dasar penyandang disabilitas di luar panti, anak terlantar di luar panti, lanjut usia terlantar di luar panti, tuna sosial khususnya pengemis dan gelandangan di luar panti, serta perlindungan dan jaminan sosial pada saat dan setelah tanggap darurat bencana bagi korban bencana daerah/kabupaten kota.

Pada hari Selasa tanggal 29 agustus 2023 Dinas sosial kabupaten tanah bumbu dalam bidang Rehabilitasi sosial melaksanakan kegiatan rutin yaitu pendistribusian/Penyaluran Sembako (SPM) untuk Disabilitas dan lansia. kegiatan tersebut dilaksanakan di wialayah Desa Juku Eja,  kecamatan Kusan Hilir. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh pensos,staff Dinas Sosial Kabupaten tanah bumbu serta di dampingi oleh pendamping desa.(Er)

Tags:

Share:

Leave Comment