PENYALURAN SPM UNTUK DISABILITAS DAN LANSIA DI
KABAR DINSOS (30/08),- Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, setiap daerah wajib melaksanakan Standar Pelayanan Minimal (SPM). SPM merupakan jenis-jenis pelayanan dasar yang berhak diperoleh oleh setiap warga negara secara minimal. Adapun urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar terdiri atas: pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta bidang sosial.
Pelayanan dasar minimal untuk Kabupaten/Kota di bidang sosial sendiri dibagi menjadi lima kategori kelompok rentan yang terdiri dari; rehabilitasi sosial dasar penyandang disabilitas di luar panti, anak terlantar di luar panti, lanjut usia terlantar di luar panti, tuna sosial khususnya pengemis dan gelandangan di luar panti, serta perlindungan dan jaminan sosial pada saat dan setelah tanggap darurat bencana bagi korban bencana daerah/kabupaten kota.
Pada hari Senin tanggal 28 agustus 2023 Dinas sosial kabupaten tanah bumbu dalam bidang Rehabilitasi sosial melaksanakan kegiatan rutin yaitu Penyaluran SPM untuk Disabilitas dan lansia. kegiatan tersebut dilaksanakan di Desa Pasar Baru, Kelurahan Kota Pagatan, kecamatan Kusan Hilir. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh staff Dinas Sosial Kabupaten tanah bumbu serta di dampingi oleh pendamping desa.(Er)






Leave Comment