PENYALURAN SPM UNTUK LANSIA DAN DISABILITAS DI
KABAR DINSOS (24/08),- Pelayanan dasar minimal untuk Kabupaten/Kota di bidang sosial sendiri dibagi menjadi lima kategori kelompok rentan yang terdiri dari; rehabilitasi sosial dasar penyandang disabilitas di luar panti, anak terlantar di luar panti, lanjut usia terlantar di luar panti, tuna sosial khususnya pengemis dan gelandangan di luar panti, serta perlindungan dan jaminan sosial pada saat dan setelah tanggap darurat bencana bagi korban bencana daerah/kabupaten kota.
Seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, setiap daerah wajib melaksanakan Standar Pelayanan Minimal (SPM). SPM merupakan jenis-jenis pelayanan dasar yang berhak diperoleh oleh setiap warga negara secara minimal. Adapun urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar terdiri atas: pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta bidang sosial.
Tepat hari Rabu Tanggal 23 Agustus 2023 Dinas Sosial Kabupaten Tanah Bumbu dalam bidang Rehabilitasi sosial kembali melaksanakan kegiatan rutin yaitu Penyaluran SPM triwulan II untuk Lansia dan Disabilitas, Kegiatan Penyaluran SPM tersebut dilaksanakan di kecamatan Kusan Hilir, tepatnya di desa Pagaruyung sebanyak 7 (Tujuh) KPM . Kegiatan Penyaluran SPM tersebut dilaksanakan langsung oleh Kepala Bidang Rehablitasi Sosial yaitu Ibu Maulidah S.E , Pengelola Pemberdayaan Lembaga Sosial,i oleh Staff Dinsos .(Er)






Leave Comment