RAPAT KOORDINASI DAN VALIDASI DATA ANAK STUNTING
KABAR DINSOS (22/08),-Sebagai salah satu bentuk komitmen untuk mempercepat penurunan stunting, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. Pemerintah menargetkan penurunan stunting mencapai 0 % persen di tahun 2024. Berdasarkan Lima Pilar Percepatan Penurunan Stunting, akan disusun Rencana Aksi untuk mendorong dan menguatkan konvergensi antar program melalui pendekatan keluarga berisiko stunting.
Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2021 juga mengarah pada percepatan penanganan stunting yang ada di indonesia, termasuk stunting yang terjadi dikalimantan selatan kabupaten tanah bumbu. Dinas Sosial kabupaten tanah bumbu Tepat pada hari senin tanggal 21 Agustus 2023 Turut melaksanakan program percepatan penanganan stunting di tanah bumbu. Semua Pejabat yang turun kelapangan untuk melakukan survei ke desa-desa yang tecatat dalam list data kategori stunting. sejumlah pejabat turun memverifikasi data stunting, stunting kali ini dilaksanakan di kecamatan kusan hulu dan kecamatan kecamatan satui. (Er)






Leave Comment