PENDAMPINGAN PENYERAHAN ATENSI ABH BERSAMA BBPPKS DAN
KABAR DINSOS (14/08),- Seperti yang dijelaskan pada Undang-Undang Dasar 1945 pasal 34 menjelaskan hak warga negara untuk mendapatkan jaminan sosial dari negara. Negara wajib memelihara fakir miskin dan anak-anak telantar untuk mendapatkan kebutuhan dasarnya tanpa ada perilaku diskriminatif.
Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan KesejahteraanSosial yang selanjutnya disebut BBPPKS sebagai unit pelaksana teknis bidang pendidikan dan pelatihan kesejahteraan sosial yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Pengembangan Profesi. Fungsi BBPPKS adalah menyelenggarakan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kesejahteraan sosial aparatur dan masyarakat, pelaksanaan pengembangan pendidikan dan pelatihan kesejahteraan sosial, pelaksanaan pengembangan pendidikan dan pelatihan pemberdayaan masyarakat, pelaksanaan pengendalian mutu pendidikan dan pelatihan kesejahteraan social, BBPPKS mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan kesejahteraan sosial.
Pada tanggal 12 Agustus 2023 Dinas Sosial Kabupaten Tanah Bumbu Dalam Bidang Rehabilitasi Sosial melaksanakan kegiatan pendampingan penyerahan atensi ABH kepada pasien atas nama A yang sekarang bertempat tinggal di kecamatan kusan Hulu, kegiatan pendampingan tersebut bersama BBPPKS (Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial) dan Sentra Budi Luhur Banjarmasin. (Er)






Leave Comment