HOME VISIT KERUMAH DISABILITAS DI DESA MAJU
KABAR DINSOS (09/08),- Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, setiap daerah wajib melaksanakan Standar Pelayanan Minimal (SPM). SPM merupakan jenis-jenis pelayanan dasar yang berhak diperoleh oleh setiap warga negara secara minimal. Adapun urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar terdiri atas: pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta bidang sosial.
Pada tanggal 08 Agustus 2023 Dinas Sosial Kabupaten Tanah Bumbu dalam Bidang Rehabilitasi Sosial, bersama dengan Kepala Bidang Rehabilitas melaksanakan kegiatan Home visit ke Desa Maju bersama . Kabid Rehabilitas Sosial di dampingi oleh penyuluh sosial, analis pelayanan sosial serta di dampingi oleh aparat desa dan TKSK. Beliau mengunjungi masyarakat yang bernama X yang sekarang kondisinya sangat memprihatinkan, karena sakit sudah hampir dua bulan.Dinas sosial berupaya bebisa dan sebaik mungkin untuk membantu beliau yang sedang terbaring sakit, dalam segi bantuan sosial berupa bahan permakanan. (Er)






Leave Comment