KOORDINASI DENGAN KASATPOL TERKAIT DENGAN PENJATUHAN SANKSI
KABAR DINSOS (08/08),- Pertanggungjawaban pidana bagi orang yang dengan sengaja mengeksploitasi anak secara ekonomi dengan modus operandi menjadikan anak tersebut sebagai pengemis dan pengamen diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pada Tanggal 07 Agustus 2023 Dinas Sosial Kabupaten Tanah Bumbu dalam Bidang Rehabilitasi Sosial melaksanakan kegiatan Koordinasi di . Seperti yang sekarang ini sering terjadi dan sering di temui di sekitaran lampu merah terlihat pengemis berkeliaran dijalan-jalan, kejadian itu sangat mengganggu keamanan dan ketertiban lalu lintas, untuk menindak lanjuti kasus ini Kepada Bidang Rehabilitasi Sosial sedang mencari solusi terbaik bagi kenyamanan masyarakat maupun kenyamanan serta ketertiban untuk lingkungan tanah bumbu. Ibu Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial sedang melaksanakan Koordinasi dengan Kepala Kesatuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol-PP) dan Damkar. Koordinasi tersebut membahas terkait dengan penjatuhan Sanksi/ Hukuman untuk pengemis atas nama X yang berasal dari Kecamatan Mentewe, Kabupaten Tanah Bumbu.(Er)






Leave Comment