PENYALURAN SPM TRIWULAN II UNTUK LANSIA DAN
KABAR DINSOS (04/08),- Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, setiap daerah wajib melaksanakan Standar Pelayanan Minimal (SPM). SPM merupakan jenis-jenis pelayanan dasar yang berhak diperoleh oleh setiap warga negara secara minimal. Adapun urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar terdiri atas: pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta bidang sosial.
Pelayanan dasar minimal untuk Kabupaten/Kota di bidang sosial sendiri dibagi menjadi lima kategori kelompok rentan yang terdiri dari; rehabilitasi sosial dasar penyandang disabilitas di luar panti, anak terlantar di luar panti, lanjut usia terlantar di luar panti, tuna sosial khususnya pengemis dan gelandangan di luar panti, serta perlindungan dan jaminan sosial pada saat dan setelah tanggap darurat bencana bagi korban bencana daerah/kabupaten kota.
Dinas Sosial Kabupaten Tanah Bumbu Dalam Bidang Rehabilitasi Sosial pada tanggal 03 Agustus 2023 kembali melaksanakan penyaluran SPM triwulan II , penyaluran SPM tersebut dilaksanakan di kecamatan Kusan Tengah Untuk Lansia dan Disabilitas. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Peksos ,Pensos dan serta di dampingi oleh TKSK serta aparat desa.(Er)







Leave Comment