MELAKSANAKAN ASESMEN SEKALIGUS PEMBERIAN BIMBINGAN PSIKOSOSIAL
KABAR DINSOS (26/07),- Berdasarkan undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak, menimbang bahwa Negara kesatuan republik indonesia menjamin kesejahteraan tiap warga negaranya, termasuk perlindungan terhadap hak anak yang merupakan hak asasi manusia, dan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945.
Berdasarkan hasil Asemen yang telah dilakkukan oleh penyuluh sosial pertama adapun anak yang sedang dalam kasus korban kekerasan seksual ada kemungkinan mengalami trauma karena syok, oleh karena itu Dinas sosial sebisa mungkin akan membantu dalam penanganan serta bimbingan yang memang betul-betul dibutuhkan oleh anak tersebut. Pada tanggal 25 juli 2023 Dinas Sosial Kabupaten Tanah Bumbu dalam bidang rehabilitasi sosial melakukan kunjungan dan sekaligus memberikan pengarahan serta bimbingan psikososial terhadap anak korban tindak kekerasan seksual tersebut.harapan kedepannya agar anak ini tidak mengalami trauma yang berlebihan.






Leave Comment