MELAKSANAKAN SOSIALISASI DAN BIMTEK INOVASI DAERAH
KABAR DINSOS (17/07),- Sesuai peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 tahun 2017 tentang inovasi daerah, bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 390 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tetang Inovasi daerah. Inovasi Daerah adalah semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Inovasi Daerah yang mana untuk sekarang ini di wajibkan untuk ada di setiap kabupaten, harapan kedepan yang nantinya mampu bersaing dengan kapupaten-kabupaten lainnya yang berada di luar daerah, atau dengan kabupaten -kabupaten lainnya. Inovasi daerah di adakan bertujuan untuk membangun agar kabupaten kita menjadi kabupaten yang lebih baik dan lebih maju, lebih baik lagi menjadi kabupaten percontohan. namun saat ini kabupaten tanah bumbu sedang berusaha agar dapat menciptakan inovasi memang layak untuk menjadi kabupaten berinovasi.
pada tanggal 17 juli 2023, Dinas Sosial bersama dengan SKPD-SKPD lainnya sedang melaksanakan Sosialisasi dan Bimtek terkait pembahasan Inovasi daerah yang akan dilaksanakan. yang isinya tentang Bagaimana caranya agar kabupaten tanah bumbu menjadi kabupaten yang Inovatif dan mampu bersaing dengan kabupaten lainnya, tentunya dengan cara bekerjasama. akan tetapi untuk saat ini pembentukan Inovasi tersebut di mulai dari per SKPD-SKPD , yang kemudian dari SKDP-SKPD tersebut dapat dilihat dari seberapa besar inovatif, lalu kemudian SKPD yang terbaik nantinya akan di ikutkan dalam jejeran Daerah yang inovatif untuk mewakili kabupaten tanah bumbu.







Leave Comment