PENYALURAN SPM DI KECAMATAN SIMPANG EMPAT
KABAR DINSOS (29/11), Pada Tanggal 29 November 2022, Dinas Sosial Kabupaten Tanah Bumbu melalui bidang Rehabilitas sosial melaksanakan penyaluran SPM di kecamatan simpang Empat, Kegiatan tersebut di lakukan oleh penyuluh sosial pertama, pengelola pelayanan rehabilitas sosial lanjut usia,staff pensos.
seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, setiap daerah wajib melaksanakan Standar Pelayanan Minimal (SPM). SPM merupakan jenis-jenis pelayanan dasar yang berhak diperoleh oleh setiap warga negara secara minimal. Adapun urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar terdiri atas: pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta bidang sosial.
(Er)






Leave Comment