MELAKSANAKAN VERIFIKASI DAN VALIDASI BANSOS RTLH DI
KABAR DINSOS (20/9),- Berdasarkan Undang-Undang No.1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Permukiman PP No.14 tAHUN 2016 Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Rumah Tidak Layak Huni adalah rumah dengan ciri dan karakteristik yang tidak sesuai dengan persyaratan dan standar.
Dinas Sosial Kabupaten Tanah Bumbu yang di wakili oleh Pekerja Sosial Ahli Muda,Penyuluh Sosial Pertama, Pengelola Pemberdayaan Lembaga Sosial serta di dampingi pendamping desa turun kelapangan untuk melakukan verifikasi dan validasi Bantual Sosial RTLH yang mana untuk memastikan bahwasannya data yang di ajukan memang betul-betul layak mendapat bantuan tersebut.Verivikasi dan validasi tersebut di desa Damar Indah Kecamatan Sungai Loban.







Leave Comment