MONITORING DAN VERIFIKASI SERTA PEMASANGAN PAPAN NAMA
Kabar Dinsos (18/03), Berdasarkan Undang-Undang Kementrian Sosial RI Nomor 6 Tahun 1974 tentang ketentuan-ketentuan pokok jaminan kesejahteraan sosial, Pemerintah wajib menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar pada masyarakat kurang mampu agar dapat menghadapi tantangan hidup dan perkembangan kesejahteraan sosial di tingkat lokal, nasional dan global.
Dinas Sosial Kabupaten Tanah Bumbu merupakan perpanjangan tangan pemerintah berusaha membantu memfasilitasi warga yang tidak mampu untuk mendapatkan hunian yang layak sebagai perwujudan dari cita-cita negara yang tertuang dalam pasal 34 ayat 1 yang berbunyi, “Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara”. Melalui program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH ) diharapkan dapat membantu kehidupan warga dalam memenuhi kebutuhan pokok yaitu tempat tinggal yang layak.
Pada tanggal 16 sampai 18 maret 2022, Dinas Sosial kabupaten Tanah Bumbu, melalui bidang pemberdayaan sosial melakukan monitoring dan evaluasi serta pemasangan papan nama penerima Bantuan Sosial Rehabilitasi Sosial- Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH). Kegiatan tersebut dilakukan langsung oleh Kabid Pemberdayaan sosial serta di dampingi oleh Penyuluh Sosial, Analis system Informasi dan aparat desa.
Selain itu Dinas Sosial juga telah melakukan verifikasi dan validasi pada penerima bantuan kebutuhan hidup sehari-hari di Desa Pandansari Kecamatan Karang bintang yang menurut hasil survey berjumlah 4 orang.






Leave Comment