PENYALURAN BANSOS SEMBAKO/BPNT DESA SINAR BULAN KECAMATAN SATUI

  • Home
  • PENYALURAN BANSOS SEMBAKO/BPNT DESA SINAR BULAN KECAMATAN SATUI
November 17, 2021 0 Comments

PENYALURAN BANSOS SEMBAKO/BPNT DESA SINAR BULAN KECAMATAN

KABAR DINSOS (11/17)- pada tanggal 17 November 2021 Dinas Sosial Kabupaten Tanah Bumbu bersama tim penyuluh turun kelapangan untuk melaksanakan kegiatan Rutin penyaluran Bansos (Bantuan Sosial) berupa sembako atau yang sering disebut BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) di desa Sinar Bulan kecamatan Satui kepada 63 keluarga penerima manfaat (KPM).

KPM yang mendapatkan bantuan sosial  BNPT ini harus memenuhi persyaratan-persyaratan yang sudah ditentukan agar tidak terjadi kesalahan dalam penyerahan bansos tersebut. Dengan adanya bansos ini di harapkan dapat meringankan beban pangan bagi penerimanya.

Dinas sosial Kabupaten Tanah Bumbu sudah berusaha semaksimal mungkin untuk menjalankan amanat, yang merupakan perpanjangan tangan dari kementrian sosial republik indonesia sesuai  dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012  tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5294).

Tags:

Share:

Leave Comment

November 17, 2021 0 Comments

PENYALURAN BANSOS SEMBAKO/BPNT DESA SINAR BULAN KECAMATAN

KABAR DINSOS (11/17)- pada tanggal 17 November 2021 Dinas Sosial Kabupaten Tanah Bumbu bersama tim penyuluh turun kelapangan untuk melaksanakan kegiatan Rutin penyaluran Bansos (Bantuan Sosial) berupa sembako atau yang sering disebut BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) di desa Sinar Bulan kecamatan Satui kepada 63 keluarga penerima manfaat (KPM).

KPM yang mendapatkan bantuan sosial  BNPT ini harus memenuhi persyaratan-persyaratan yang sudah ditentukan agar tidak terjadi kesalahan dalam penyerahan bansos tersebut. Dengan adanya bansos ini di harapkan dapat meringankan beban pangan bagi penerimanya.

Dinas sosial Kabupaten Tanah Bumbu sudah berusaha semaksimal mungkin untuk menjalankan amanat, yang merupakan perpanjangan tangan dari kementrian sosial republik indonesia sesuai  dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012  tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5294).

Tags:

Share:

Leave Comment