Kabar Dinsos (18/03), Berdasarkan Undang-Undang Kementrian Sosial RI Nomor 6 Tahun 1974 tentang ketentuan-ketentuan pokok jaminan kesejahteraan sosial, Pemerintah wajib menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar pada masyarakat kurang mampu agar dapat menghadapi tantangan hidup





