Jenis Pelayanan Dasar sub urusan kebakaran daerah kabupaten/kota yaitu pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban kebakaran. Pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban kebakaran dimaksud adalah:

a. layanan respon cepat (Response Time) penanggulangan kejadian kebakaran;
b. layanan pelaksanaan pemadaman dan pengendalian kebakaran;
c. layanan pelaksanaan penyelamatan dan evakuasi;
d. layanan pemberdayaan masyarakat/relawan kebakaran; dan
e. layanan pendataan, inspeksi dan investigasi pasca kebakaran.

Layanan contact center Damkar: 0813-5042-2490