Dalam memelihara ketentraman dan ketertiban umum yang aman dan kondusif, Satpol PP Kab. Tanah Bumbu memiliki Layanan Pengaduan Pelanggaran Perda dan Perkada termasuk pelanggaran K3 (Ketertiban, Ketentraman dan Keindahan). Pelayanan Pengaduan Pelanggaran Perda dan Perkada dapat dilakukan dengan cara :
a. Mendatangi Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Tanah Bumbu yang berada di Jalan Dharma Praja Gunung Tinggi
b. Menghubungi Aplikasi Online Layanan Pengaduan Pelanggaran Perda/ Perkada Via Facebook, Instagram
c. Menghubungi WA Layanan Pengaduan Pelanggaran Perda/ Perkada 0821-5828-7539
• Biaya Pelayanan:
Pelayanan Tidak dipungut biaya (gratis). Apabila anda dimintai uang, Laporkan!
• Jaminan Keamanan & Keselamatan:
a. Pelapor akan dirahasiakan identitasnya, dan dijamin keselematannya.
b. Merahasiakan segala bentuk laporan pengaduan pelanggaran Perda dan Perkada kepada pihak manapun.