JALANKAN SPM, DINSOS TANAH BUMBU BERIKAN BANTUAN PERMAKANAN UNTUK LANSIA, DISABILITAS, DAN ANAK TERLANTAR DI LUAR PANTI

KABAR DINSOS (04/08) – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, setiap daerah wajib melaksanakan Standar Pelayanan Minimal (SPM). SPM merupakan jenis-jenis pelayanan dasar yang berhak diperoleh oleh setiap warga negara secara minimal. Adapun urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar terdiri atas: pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta bidang sosial.

Pelayanan dasar minimal untuk Kabupaten/Kota di bidang sosial sendiri dibagi menjadi lima kategori kelompok rentan yang terdiri dari; rehabilitasi sosial dasar penyandang disabilitas di luar panti, anak terlantar di luar panti, lanjut usia terlantar di luar panti, tuna sosial khususnya pengemis dan gelandangan di luar panti, serta perlindungan dan jaminan sosial pada saat dan setelah tanggap darurat bencana bagi korban bencana daerah/kabupaten kota.

SPM permakanan yang dijalankan oleh Dinas Sosial Kabupaten Tanah Bumbu rencananya akan berlangsung selama enam bulan mulai bulan Januari sampai bulan Juni 2020. Bantuan diberikan untuk 294 orang dari tiga kelompok rentan yang tersebar di sepuluh kecamatan.

Kepala Dinas Sosial Tanah Bumbu melalui Kabid Rehabilitasi Sosial, Suria Sudharma, S.Sos menyampaikan bahwa jumlah penerima bantuan terus diperbaharui setiap satu bulan. Hal ini dikarenakan adanya lansia penerima bantuan yang meninggal dunia sebelum pelaksanaan SPM selesai dijalankan. Dengan adanya bantuan permakanan ini diharapkan dapat membantu kehidupan para penerima bantuan dalam melaksanakan fungsi sosialnya. (Rz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *