Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) menurut Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2013 tentang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan adalah seorang yang di beri tugas, fungsi, dan kewenangan oleh kementrian sosial dan/atau dinas/instansi sosial provinsi, dinas/instansi sosial kabupaten /kota selama jangka waktu tertentu untuk melaksanakan dan/atau membantu penyelenggaraan kesejahteraan sosial sesuai dengan wilayah penugasan di kecamatan.
Tujuan pembentukan dan penugasan TKSK adalah:
- Meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial di kecamatan;
- Terwujudnya koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi program dan kegiatan penyelenggaraan kesejahteraan sosial di tingkatkecamatan; dan
- Terjalinnya kerja sama dan sinergi antara program penyelenggaraan kesejahteraan sosial dan program-program pembangunan lainnya di tingkat kecamatan
TKSK berkedudukan di tingkat kecamatan yang mempunyai wilayah kerja di satu wilayah kecamatan yang meliputi desa atau kelurahan secara umum. Tugas TKSK di dalam penyelengaraan kesejahteraan sosial meliputi:
- Melakukan pemetaan sosial berupa pendataan penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), potensi dan sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) dan/atau data dan informasi lainnya yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan Kesejahteraan sosial;
- Melakukan dan/atau membantu penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang ditugaskan oleh kementrian sosial, dinas/instansi sosial provinsi, dinas/instansi sosial kabupten/kota, dan kecamatan;
- Melakukan sinergi, integrasi, dan sinkronisasi dengan camat dan/perangkat organisasi di bawahnya antara penyelenggara kesejahteraan sosial dan penyelenggara tugas umum pemerintah dan/atau pemberdataan masyarakat di tingkat kecamatan;
- Melakukan koordinasi dengan PSKS dan sumber daya manusia kesejahteraan sosial lainnya dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
- Melakukan kegiatan penyuluhan dan bimbingan sosial baik atas inisiatif sendiri maupun atas penugasan dari berbagai pihak; dan
- Mengembangkan partisipasi sosial masyarakat dan jejaring kerja dengan berbagai pihak dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Fungsi TKSK di dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial meliputi:
Koordinator, yaitu melaksanakan fungsi-fungsi koordinasi yang berkaitan manusia kesejahteraan sosial dan berbagai pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial di wilayah kecamatan tempat penugasan dengan kerja sama, sinergi, integrasi, dan sinkronisasi dengan PSKS.