Pekerja Sosialadalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang di beri tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pelayaanan kesejahteraan sosial di lingkungan instansi pemerintah maupun pada badan/organisasi sosial lainnya.
Tugas pokok pekerja sosial adalah menyiapkan, melakukan, dan menjelaskan kegiatan pelayanan kesejahteraan sosial dan pengembangan kualitas pelayanan kesejahteraan sosial.