SEKRETARIAT

Sekretariat mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan admistrasi kepada seluruh unit organisasi. Sekretariat dalam melaksanakan tugas sebagaimana di maksud di atas menyelenggarakan fungsi:

  • koordinasi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan;
  • penyusunan rencana, program kerja dan anggaran;
  • pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yg meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, perlengkapan, kerjasama, hubungan masyarakat dan kearsipan;
  • pembinaan organisasi dan tata laksana dinas;
  • koordinasi dan penyusunan peraaturan perundang-undangan;
  • penyelenggaraan pengelolaan barang milik daerah/negara;
  • pengelolaan kegiatan pemantauan, evaluasi, dokumentasi, dan pelaporan;
  • pengumpulan, pengelolaan dan teknologi informasi;
  • koordinasi penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan;
  • koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait;
  • pemantauan, evaluasi dan pelaporan; dan
  • pelaksanaan tugas lain yang di berikan oleh atasan sesuai bidang tugas.

Sekretariat terdiri dari:

  1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pengelolaan urusan ke tatausahaan, persuratan, kearsipan, rumah tangga, perlengkapan, kepegawaian, organisasi, kehumasan dan pengelolaan barang milik daerah/negara.
  2. Sub Bagian Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan; mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program kerja, anggaaran, keuangan, penyusunan peraturan, perundang-undangan, pengelolaan data dan informasi publik, pendokumentasian serta pelaporan Dinas.