Sekretariat mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan admistrasi kepada seluruh unit organisasi. Sekretariat dalam melaksanakan tugas sebagaimana di maksud di atas menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan;
- penyusunan rencana, program kerja dan anggaran;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yg meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, perlengkapan, kerjasama, hubungan masyarakat dan kearsipan;
- pembinaan organisasi dan tata laksana dinas;
- koordinasi dan penyusunan peraaturan perundang-undangan;
- penyelenggaraan pengelolaan barang milik daerah/negara;
- pengelolaan kegiatan pemantauan, evaluasi, dokumentasi, dan pelaporan;
- pengumpulan, pengelolaan dan teknologi informasi;
- koordinasi penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan;
- koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait;
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan; dan
- pelaksanaan tugas lain yang di berikan oleh atasan sesuai bidang tugas.
Sekretariat terdiri dari:
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pengelolaan urusan ke tatausahaan, persuratan, kearsipan, rumah tangga, perlengkapan, kepegawaian, organisasi, kehumasan dan pengelolaan barang milik daerah/negara.
- Sub Bagian Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan; mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program kerja, anggaaran, keuangan, penyusunan peraturan, perundang-undangan, pengelolaan data dan informasi publik, pendokumentasian serta pelaporan Dinas.