- Bidang pemberdayaan, Perlindungan dan Jaminan Sosial mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan kebijakaan teknis dan penyelenggaraan kegiatan di bidang pemberdayaan, perlindungan dan Jaminan Sosial.
- Bidang Pemberdayaan, Perlindungan dan Jaminan Sosial dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan, perlindungan dan Jaminan Sosial;
- penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaaaan, perlindungan dan Jaminan Sosial;
- penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pemberdayaan, perlindungan dan jaminan sosial;
- penyiapaan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemberdayaan, perlindungan dan jaminan sosial;
- koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait;
- pemantauan evaluasi dan pelaporan; dan
- pelaksanan fungsi lain di berikan oleh atasan.
Bidang pemberdayaan, Perlindungan dan Jaminan Sosial terdiri dari:
- Seksi Pemberdayaan mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan program, petunjuk teknis dan pengoordinasian di bidang pemberdayaan sosial, perorangan, keluarga dan kelembagaan masyarakat;
- Seksi Perlindungan dan Jaminan Sosial mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan program, petunjuk teknis, dan pengoordinasian di bidang perlindungan dan jaminan sosial.