BIDANG PEMBERDAYAAN PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SOSIAL

  1. Bidang pemberdayaan, Perlindungan dan Jaminan Sosial mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan kebijakaan teknis dan penyelenggaraan kegiatan di bidang pemberdayaan, perlindungan dan Jaminan Sosial.
  2. Bidang Pemberdayaan, Perlindungan dan Jaminan Sosial dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas menyelenggarakan fungsi:
  • penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan, perlindungan dan Jaminan Sosial;
  • penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaaaan, perlindungan dan Jaminan Sosial;
  • penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pemberdayaan, perlindungan dan jaminan sosial;
  • penyiapaan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemberdayaan, perlindungan dan jaminan sosial;
  • koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait;
  • pemantauan evaluasi dan pelaporan; dan
  • pelaksanan fungsi lain di berikan oleh atasan.

Bidang pemberdayaan, Perlindungan dan Jaminan Sosial terdiri dari:

  1. Seksi Pemberdayaan mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan program, petunjuk teknis dan pengoordinasian di bidang pemberdayaan sosial, perorangan, keluarga dan kelembagaan masyarakat;
  2. Seksi Perlindungan dan Jaminan Sosial mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan program, petunjuk teknis, dan pengoordinasian di bidang perlindungan dan jaminan sosial.