Bidang Penanganan Fakir Miskin mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan kebijakaan teknis dan penyelenggaraan kegiatan di bidang penanganan fakir miskin. Bidang penanganan fakir miskin dalam melaksanakan tugas sebagaimana di maksud di atas menyelenggarakan fungsi;
- penyiapan bahan dan perumusan kebijakan di bidang penanganan fakir miskin;
- penyiapan bahan penyusunan norma, standar prosedur dan kriteria di bidang penanganan fakir miskin;
- penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penanganan fakir miskin;
- koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait;
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang di berikan oleh atasan.
Bidang Penanganan Fakir Miskin terdiri dari:
- Seksi Pendampingan dan Bantuan Stimulan mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan program, petunjuk teknis dan pengoordinasian di bidang pendampingan dan bantuan stimulan.
- Seksi Identifikasi dan Penguatan Kapasitas mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan program, petunjuk teknis dan pengoordinasian di bidang identifikasi dan penguatan kapasitas.