- Bidang Rehabilitas Sosial mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan penyelenggaraan kegiataan di bidang Rehabilitasi Sosial
- Bidang Rehabilitasi Sosial dalam melaksanakan tugass sebagaimana di maksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
- Penyiapaan perumusan kebijaksanaan teknis bidang rehabilitasi sosial;
- pelaksanaan program, pembinaan dan penyelenggaraan kegiatan di bidang rehabilitasi sosial anak dan lanjut usia;
- pelaksanaan program, pembinaan dan penyelenggaraan kegiatan di bidang rehaabilitasi sosial penyandaang disabiitas, tuna sosial & korban perdagangan orang;
- koordinasi daan kerjasaama dengaan instansi terkait;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang di berikan oleh atasan.
Bidang Rehabilitasi Sosial terdiri dari:
- Seksi Rehabilitasi Sosial Anak dan Lanjut Usia mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan program, petunjuk teknis dan pengoordinasian di bidaang rehabilitaasi sosial anak dan lanjut usia.
- Seksi Rehabilitasi Sosial Penyandangan Disabilitas,Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang mempunyai tugas menyiapkan baahan penyusunan program, petunjuk teknis daan pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan di bidaang rehabilitasi sosiaal menyandang disabilitas, tuna sosial daan korban perdagangan.