TUGAS DAN FUNGSI

PERATURAN BUPATI TANAH BUMBU

NOMOR 26 TAHUN 2017

TENTANG

TUGAS,FUNGSI,URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA

UNSUR-UNSUR ORGANISASI DINAS SOSIAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA.

TUGAS

Berdasarkan Peraturan Bupati Tanah Bumbu Tahun 2017 tentang Tugas, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Unsur-Unsur Organisasi Dinas Sosial, dinyatakan bahwa Dinas Sosial mempunyai tugas untuk membantu Bupati dalam melaksanakan kebijakan daerah di bidang sosial.

FUNGSI

Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Dinas Sosial menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

  1. Perumusan kebijakan daerah di bidang sosial
  2. Pelaksanaan kebijakan daerah di bidang sosial
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang sosial
  4. Pelaksanaan administrasi Dinas
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya