Merealisasikan Hunian Yang Layak Bagi Warga Tanah Bumbu Melalui Program RUTILAHU

Verval kondisi calon Rutilahu pesisir di Kec. Satui Timur

KABAR DINSOS (02/03) – Rumah merupakan salah satu kebutuhan primer manusia disamping kebutuhan pangan dan pakaian. Mengingat pentingnya kegunaan rumah untuk berlindung dari berbagai macam cuaca, idealnya sebuah rumah bukan hanya sebatas tempat beristirahat namun juga memenuhi standar kesehatan bahkan lebih jauh segi estetika. Sayangnya, tidak semua warga negeri ini mampu merealisasikan hunian sesuai dengan impian mereka. Di Kabupaten Tanah Bumbu sendiri masih seringkali ditemui rumah-rumah yang tidak layak huni berdiri di beberapa tempat. Alih-alih memenuhi standar kesehatan, rumah-rumah tersebut bahkan cenderung dibangun apa adanya karena keterbatasan biaya.

Dinas Sosial Kabupaten Tanah Bumbu sebagai perpanjangan tangan pemerintah berusaha membantu memfasilitasi warga yang kurang mampu untuk mendapatkan hunian yang layak sebagai perwujudan dari cita-cita negara yang tertuang dalam pasal 34 ayat 1 yang berbunyi, “Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara”. Melalui program Rutilahu –Rumah Tidak Layak Huni ini diharapkan dapat membantu kehidupan warga dalam memenuhi salah satu unsur kebutuhan primer yaitu tempat tinggal yang layak.

Pada tahun 2017 lalu, Dinas Sosial Tanah Bumbu setidaknya telah membantu memfasilitasi pembangunan rutilahu sebanyak 6 buah rumah yang tersebar di beberapa kecamatan. Sedangkan di tahun 2018 ini sampai bulan maret baru ada satu usulan yang masuk.

Sumber dana bantuan yang diberikan untuk tiap rumah berasal dari APBD II Kabupaten Tanah Bumbu dan dapat berbeda-beda besarannya tergantung dari usulan pemohon dan keputusan dari rapat tim pelaksana program rutilahu yang terdiri dari Kesra dan Dinas Sosial. Mengingat terbatasnya dana rutilahu, proses pembangunan rumah sebisa mungkin melibatkan kerjasama desa setempat. Selain dapat menekan dana, hal tersebut diharapkan juga mampu menumbuhkan gotong royong dan kepedulian warga terhadap penduduk miskin yang membutuhkan bantuan.

Verval bansos Rutilahu

Adapun persyaratan pengajuan bantuan sosial Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) sendiri tergolong tidak rumit. Pemohon hanya perlu mengajukan surat permohonan dan proposal pengajuan yang ditujukan kepada Bupati Kabupaten Tanah Bumbu. Selanjutnya Dinas Sosial dan Kesra akan melakukan ferivikasi dan evaluasi terhadap usulan permohonan tersebut sebelum memutuskan hasilnya dalam rapat calon penerima bantuan sosial. Satu hal yang harus digarisbawahi dalam pengajuan bantuan sosial rutilahu ini adalah masalah kepemilikan tanah. Pemohon harus mampu menunjukkan bukti kepemilikan tanah yang sah sehingga tidak akan bermasalah di kemudian hari. Selain itu yang paling utama, program rutilahu ini diprioritaskan untuk warga Tanah Bumbu yang benar-benar masuk dalam Basis Data Terpadu (BDT) sehingga bantuan diharapkan tepat sasaran untuk warga miskin yang membutuhkan. (Rz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *