Pengangkatan Anak adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat.
DASAR HUKUM PENGANGKATAN ANAK
- UU No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak; Pasal 39 s.d. pasal 41
- PP 54/2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak
- Permensos 110/HUK/2009 Persyaratan Pengangkatan Anak
- Perdirjen 02/2012 (Pedoman Teknis Prosedur Pengangkatan Anak)
- Surat Edaran Mahkamah Agung(SEMA) No.6 Tahun 1983
TUJUAN PENGANGKATAN ANAK
Kepentingan bagi anak untuk mewujudkan kesejahteraan dan perlindungan anak , yang dilaksanakan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan perundang-undangan.
PRINSIP PENGANGKATAN ANAK
- Pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan terbaik bagi anak dan dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
- Pengangkatan anak tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dengan orang tua kandungnya
- Calon Orang Tua Asuh (COTA) harus seagama dengan agama yang dianut oleh Calon Anak Angkat (CAA).
- Dalam hal asal usul anak tidak diketahui, maka agama anak disesuaikan agama mayoritas penduduk tempat ditemukan nya anak tersebut
- Pengangkatan anak warga negara indonesia oleh warga negara asing dapat dilakukan sebagai upaya terakhir
- Orang tua angkat wajib memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal usul anak dan orang tua kandungnya dengan memperhatikan kesiapan mental anak.
SYARAT CALON ANAK ANGKAT (CAA)
- Belum berusia 18 tahun
- Anak terlantar atau ditelantarkan
- Berada dalam asuhan keluarga atau lembaga
- Memerlukan perlindungan khusus
SYARAT CALON ORANG TUA ANGKAT (COTA)
- Sehat jasmani dan rohani
- Berumur paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun
- Beragama sama dengan agama calon anak angkat
- Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena tindak kejahatan
- Berstatus menikah paling singkat 5 tahun
- Tidak merupakan pasangan sejenis
- Tidak memiliki anak atau hanya memiliki satu orang anak
- Dalam keadaan mampu secara ekonomi dan sosial
DOKUMEN KELENGKAPAN PERSYARATAN ADMINISTRATIF PENGANGKATAN ANAK
- Surat permohonan dari orang tua angkat
- Surat keterangan sehat dari dokter Rumah Sakit Pemerintah
- Surat keterangan sehat rohani/jiwa dari Dokter Jiwa Rumah Sakit Pemerintah
- Fotocopy akte kelahiran Calon Anak Angkat (CAA)
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian setempat
- Surat keterangan tidak pernah dihukum dari Pengadilan Negeri setempat
- Fotocopy KTP Calon Orang Tua Angkat (COTA)
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK) Calon Orang Tua Angkat
- Fotocopy KTP orang tua kandung CAA
- Fotocopy Kartu Keluarga orangtua kandung CAA
- Fotocopy surat nikah/akta perkawinan suami-istri Calon Orang Tua Angkat
- Surat izin/persetujuan orang tua kandung/kerabat/keluarga Calon Orang Tua Angkat
- Surat pernyataan akan membagi hak dan status yang sama antara anak kandun dengan anak angkat
- Surat motivasi Calong Orang Tua Angkat untuk mengangkat anak
- Surat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak
- Laporan Sosial perkembangan Calon Orang Tua Angkat dari Pekerja Sosial Dinas Sosial Setempat
- Laporan Sosial perkembangan Calon Anak Angkatdari Pekerja Sosial Dinas Sosial Setempat
- Surat pernyataan dari Calon Orang Tua Angkat untuk menaati peraturan yang berlaku
- Surat pernyataan dari saudara-saudara kandung Calon Orang Tua Angkat
- Surat pernyataan penyerahan anak kepada Calon Orang Tua Angkat
- Surat keterangan penghasilan dari tempat bekerja Calon Orang Tua Angkat
- Surat izin pengasuhan dari Dinas Sosial Setempat (masa berlaku 6 bulan)/ Surat pengantar rekomendasi dari Kepala Dinas Sosial Kota/Kabupaten kepada Dinas Sosial Provinsi
- Surat pernyataan akan memberitahukan kepada anak angkat mengenai asal usul dan orangtua kandungnya
- Surat pernyataan akan memperlakukan anak angkat sama dengan anak kandungnya
- Surat pernyataan akan memberikan hibah harta kekayaan kepada anak angkat dengan surat hibah atau wasiat
- Surat keterangan domisili dari desa/kelurahan setempat
- Surat pernyataan bahwa tidak akan menjadi wali jika anak angkat menikah
- Surat pernyataan bahwa seluruh dokumen yang diajukan sah dan sesuai fakta yang sebenarnya untuk pengangkatan anak
*) Seluruh file contoh Kelengkapan persyaratan administratif dapat diambil di Kantor Dinas Sosial Tanah Bumbu
PROSEDUR PENGANGKATAN ANAK