PENGANGKATAN ANAK ASUH (ADOPSI)

Pengangkatan Anak adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat.

DASAR HUKUM PENGANGKATAN ANAK

  • UU No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak;  Pasal 39 s.d. pasal 41
  • PP 54/2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak
  • Permensos 110/HUK/2009 Persyaratan  Pengangkatan Anak
  • Perdirjen 02/2012 (Pedoman Teknis Prosedur Pengangkatan Anak)
  • Surat Edaran Mahkamah Agung(SEMA) No.6 Tahun 1983

TUJUAN PENGANGKATAN ANAK

Kepentingan  bagi anak untuk mewujudkan kesejahteraan dan perlindungan anak , yang dilaksanakan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan perundang-undangan.

PRINSIP PENGANGKATAN ANAK

  • Pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan terbaik bagi anak dan dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
  • Pengangkatan anak tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dengan orang tua kandungnya
  • Calon Orang Tua Asuh (COTA) harus seagama dengan agama yang dianut oleh Calon Anak Angkat (CAA).
  • Dalam hal asal usul anak tidak diketahui, maka agama anak disesuaikan agama mayoritas penduduk tempat ditemukan nya anak tersebut
  • Pengangkatan anak warga negara indonesia oleh warga negara asing dapat dilakukan sebagai upaya terakhir
  • Orang tua angkat wajib memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal usul anak dan orang tua kandungnya dengan memperhatikan kesiapan mental anak.

SYARAT CALON ANAK ANGKAT (CAA)

  1. Belum berusia 18 tahun
  2. Anak terlantar atau ditelantarkan
  3. Berada dalam asuhan keluarga atau lembaga
  4. Memerlukan perlindungan khusus

SYARAT CALON ORANG TUA ANGKAT (COTA)

  1. Sehat jasmani dan rohani
  2. Berumur paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun
  3. Beragama sama dengan agama calon anak angkat
  4. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena tindak kejahatan
  5. Berstatus menikah paling singkat 5 tahun
  6. Tidak merupakan pasangan sejenis
  7. Tidak memiliki anak atau hanya memiliki satu orang anak
  8. Dalam keadaan mampu secara ekonomi dan sosial

DOKUMEN KELENGKAPAN PERSYARATAN ADMINISTRATIF PENGANGKATAN ANAK

  1. Surat permohonan dari orang tua angkat
  2. Surat keterangan sehat dari dokter Rumah Sakit Pemerintah
  3. Surat keterangan sehat rohani/jiwa dari Dokter Jiwa Rumah Sakit Pemerintah
  4. Fotocopy akte kelahiran Calon Anak Angkat (CAA)
  5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian setempat
  6. Surat keterangan tidak pernah dihukum dari Pengadilan Negeri setempat
  7. Fotocopy KTP Calon Orang Tua Angkat (COTA)
  8. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) Calon Orang Tua Angkat
  9. Fotocopy KTP orang tua kandung CAA
  10. Fotocopy Kartu Keluarga orangtua kandung CAA
  11. Fotocopy surat nikah/akta perkawinan suami-istri Calon Orang Tua Angkat
  12. Surat izin/persetujuan orang tua kandung/kerabat/keluarga Calon Orang Tua Angkat
  13. Surat pernyataan akan membagi hak dan status yang sama antara anak kandun dengan anak angkat
  14. Surat motivasi Calong Orang Tua Angkat untuk mengangkat anak
  15. Surat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak
  16. Laporan Sosial perkembangan Calon Orang Tua Angkat dari Pekerja Sosial Dinas Sosial Setempat
  17. Laporan Sosial perkembangan Calon Anak Angkatdari Pekerja Sosial Dinas Sosial Setempat
  18. Surat pernyataan dari Calon Orang Tua Angkat untuk menaati peraturan yang berlaku
  19. Surat pernyataan dari saudara-saudara kandung Calon Orang Tua Angkat
  20. Surat pernyataan penyerahan anak kepada Calon Orang Tua Angkat
  21. Surat keterangan penghasilan dari tempat bekerja Calon Orang Tua Angkat
  22. Surat izin pengasuhan dari Dinas Sosial Setempat (masa berlaku 6 bulan)/ Surat pengantar rekomendasi dari Kepala Dinas Sosial Kota/Kabupaten kepada Dinas Sosial Provinsi
  23. Surat pernyataan akan memberitahukan kepada anak angkat mengenai asal usul dan orangtua kandungnya
  24. Surat pernyataan akan memperlakukan anak angkat sama dengan anak kandungnya
  25. Surat pernyataan akan memberikan hibah harta kekayaan kepada anak angkat dengan surat hibah atau wasiat
  26. Surat keterangan domisili dari desa/kelurahan setempat
  27. Surat pernyataan bahwa tidak akan menjadi wali jika anak angkat menikah
  28. Surat pernyataan bahwa seluruh dokumen yang diajukan sah dan sesuai fakta yang sebenarnya untuk pengangkatan anak

*) Seluruh file contoh Kelengkapan persyaratan administratif dapat diambil di Kantor Dinas Sosial Tanah Bumbu

PROSEDUR PENGANGKATAN ANAK

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *