VERIFIKASI DAN VALIDASI PROPOSAL CALON PENERIMA BANTUAN RS-RTLH DI DESA DAMAR INDAH KEC.SUNGAI LOBAN

KABAR DINSOS (17/01/2023), Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011, tentang Perumahan dan kawasan (Pusat,2011) adalah permukiman yang tidak layak huni karena ketidak teraturan bangunan,tingkat kepadatan bangunan tinggi, dan berkualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat.

Pada tanggal 17 januari 2023, Dinas  Sosial Kabupaten Tanah Bumbu Kembali Melakukan verval, verifikasi dan validasi pada calon penerima bantuan RS-RTLH yang berada di Desa Damar Indah  kecamatan Sungai Loban , dengan jumlah proposal yang di verifikasi sebanyak 5 buah. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh peksos ahli muda, staff bidang pemsos, serta di dampingi langsung oleh kepala desa dan aparat Desa damar indah.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *