DUA ORANG PENGAMEN LAMPU MERAH DIPULANGKAN KE KELUARGA

KABAR DINSOS (07/17) – Sebanyak dua orang pengamen diamankan di Rumah Singgah As-Syifa binaan Dinas Sosial Tanah Bumbu setelah terjaring razia gabungan Satpol PP pada tanggal 16 Juli 2020 di sekitar perempatan lampu merah Kecamatan Simpang Empat.

Razia gabungan kembali dilaksanakan setelah adanya surat permintaan dari Kecamatan Simpang Empat terkait adanya beberapa pengamen yang sering beroperasi di lampu merah. Keberadaan pengamen ini ditenggarai telah mengganggu aktifitas di lampu merah dan beresiko menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tanah Bumbu yang diwakili oleh Kabid Rehabilitasi Sosial, Suria Sudarma S.Sos, menyatakan bahwa memang ada Perda yang melarang aktifitas mengamen di wilayah Tanah Bumbu. Dengan dasar itulah Satpol PP melakukan razia untuk kemudian Dinas Sosial yang akan melakukan pembinaan. Selain itu, razia juga dilaksanakan apabila ada keluhan dan laporan dari masyarakat yang terganggu akibat kehadiran pengamen tersebut.

Penyuluh Sosial lakukan pembinaan kepada Pengamen dan Penjamin

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, setiap daerah wajib melaksanakan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di mana salah satunya dalam bidang sosial adalah penanganan rehabilitasi sosial dasar termasuk bagi para gelandangan, pengamen, dan pengemis.

Dalam pelaksanaannya, gepeng dan pengamen yang ditangani oleh Dinas Sosial akan mendapatkan pembinaan agar tidak kembali turun ke lampu merah. Dinas Sosial kemudian mengembalikan mereka kepada keluarga setelah mendapatkan jaminan bahwa mereka tidak akan mengulangi aktifitas yang sama dikemudian hari.(Rz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *